Dari:
Edh
Pertanyaan: Assalamu'alaikum, saya ingin tanya,
jika seorang wanita berpuasa krn mmbayar puasa thn lalu, atau puasa qadha,
sampai 1 hari menjelang ramadhan, apakah masih boleh?
Jawab
(Wa'alaikumussalam. Masih boleh.
-----------
Dari:
Ferry SH
Pertanyaan: Assalamu'alikum Ustad, saya
ingin brtnya ,, apakah d perbolehkn berpuasa 5 atau 6 hari sblum mmasuki bukan
Ramadhan ? trimakassih seblumnya
Jawab
(Wa'alaikumussalam. Boleh, asal
tidak satu atau dua hari sebelum Ramadhan.
-------------
Dari:
Pertanyaan: Jd melakukan dhaum qodho 2 hr
sebelum ramadhan gak boleh yaaa ustadz??
Jawab
( Masih boleh. Wallahu a'lam.
-------------
Dari
: Rini
Pertanyaan:
Assallammuallaikum
ustad, hanya ingin meyakinkan kalau saya mau puasa qodho satu minggu sebelum
puasa berarti tidak dilarang kan ya? Terima kasih sebelumnya
Jawab
(Waalaikumussalam. Kalau ada
sebab spt itu, maka tdk ada larangan.
----------
Larangan Berpuasa Satu atau
Dua Hari Sebelum Ramadhan
Ada
ilmu yang mesti diperhatikan sebelum melaksanakan puasa Ramadhan. Ada larangan
yang berisi perintah untuk tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum
Ramadhan. Karena ada yang punya tujuan melaksanakan puasa sebelum itu untuk
hati-hati atau hanya sekedar melaksanakan puasa sunnah biasa.
Hadits
yang membicarakan hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom
hadits no. 650 sebagai berikut:
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ
يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah
kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang
punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan
Muslim no. 1082).
Beberapa
faedah dari hadits di atas:
1-
Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena
ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan
puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).
2-
Larangan di sini adalah larangan haram, menurut pendapat lebih kuat karena
hukum asal larangan demikian sampai ada dalil yang menyatakan berbeda.
3-
Dikecualikan di sini kalau seseorang yang punya kebiasaan puasa tertentu
seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa),
kalau dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidaklah mengapa.
4-
Begitu pula dikecualikan jika seseorang ingin melaksanakan puasa wajib, seperti
puasa nadzar, kafaroh atau qodho’ puasa Ramadhan yang lalu, itu pun masih
dibolehkan dan tidak termasuk dalam larangan hadits yang kita kaji.
5-
Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa
Ramadhan) dan amalan sunnah. Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan
awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal
(datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau
dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.
6-
Ada hadits yang berbunyi,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika
sudah mencapai separuh dari bulan Sya’ban, janganlah kalian berpuasa.“ (HR. Abu
Daud no. 2337).
Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits yang sedang
kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum
Ramadhan. Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan
Sya’ban.
Dan sebenarnya, hadits ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai
keshahihannya. Jika hadits tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah
larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya’ban.
Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa
Daud, atau ingin menyambung puasa Sya’ban karena separuh pertama melakukannya,
begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadhan, maka seperti itu tidaklah
masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
7-
Islam memberikan batasan dalam melakukan persiapan sebelum melakukan amalan
sholih seperti yang dimaksudkan dalam hadits ini untuk puasa Ramadhan.
Semoga
sajian singkat di sore ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian
sebagai persiapan ilmu sebelum Ramadhan. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fathu
Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 18–27.
Minhatul
‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan,
terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 7–8.
—
@
Puncak, Hotel Parama saat Dauroh Syaikhuna Sa’ad Asy Syatsri, 16 Sya’ban 1434 H
Artikel
Rumaysho.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar