Kamis, 11 Februari 2016

Bagaimana Cara Menentukan bahwa Masa Haid Telah Selesai?




Pertanyaan:
Bagaimana cara seorang wanita menentukan masa awal dan masa akhir haidnya? Ketika dia yakin bahwa haidnya telah selesai lalu dia shalat, ternyata darah atau lendir/flek coklat kembali keluar; maka apa yang wajib dia lakukan dalal kondisi ini?

Jawaban:
Alhamdulillah,

Pertama, ketika wanita mengalami haid, tanda sucinya adalah berhentinya darah. Baik darah haidnya sedikit maupun banyak.
Mayoritas ulama berpendapat masa haid minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk masa haid, namun jika muncul darah yang ciri khasnya seperti yangdiketahui (sebagai darah haid) maka itulah masa haid, baik sedikit maupun banyak.
Beliau mengatakan,

الحيض ، علَّق الله به أحكاماً متعددة في الكتاب والسنَّة ، ولم يقدِّر لا أقله ولا أكثره ، ولا الطهر بين الحيضتين مع عموم بلوى الأمَّة بذلك واحتياجهم إليه

“Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika haid. Dan Allah tidak memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas hari suci antara dua masa haid. Padahal itu menyeluruh di masyarakat dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”

Beliau melanjutkan,

والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله 
ولا لأكثره

“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa haid maksimal dan minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa haid, namun tidak memberi batas minimal masa haid. Ulama lain berpendapat – dan inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal masa haid.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)

Kedua, ada darah yang disebut istihadhah.

Cirinya berbeda dengan darah haid. Hukumnya pun berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah haid melalui empat hal:

  • Warna: darah haid berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).
  • Kekentalan: darah haid lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.
  • Bau: darah haid berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah.
  • Kering/tidak: Darah haid tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.
Jika seorang wanita mengalami haid, dia tidak boleh shalat. Akan tetapi, bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib shalat; dia cukup membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak shalat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu shalat berikutnya tiba.

Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan shalat, tidaklah membatalkannya.
Pada dasarnya setiap darah yang keluar dari farji adalah darah haid kecuali bila darah yang keluar terus menerus hampir selama satu bulan penuh — dan ini adalah penadapat Syaikhul Islam. Atau darah yang keluar lebih dari 15 hari — dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Maka tatkala itu disebut sebagai istihadhah.

Ketiga, wanita bisa mengenali berhentinya haid melalui salah satu di antara dua cara:
  1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
  2. Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih.
Contoh caranya, dia meletakkan kapas pada farjinya. Jika kapas itu tetap bersih, artinya dia telah suci. Dengan demikian, dia wajib mandi suci dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah dia shalat dulu, (karena itu artinya dia masih dalam masa haid).

Ada beberapa wanita pernah diutus untuk menemui Aisyah untuk bertanya.  Mereka membawa kapas. Pada kapas itu ada warna kuning. Kemudian Aisyah berkata,

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء

“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)
Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya cairan putih sebagai penanda berhentinya haid. Bisa juga maknanya kapas masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar darah haid.
Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan junub.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.”
 (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320  namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa haid.

Keempat, jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi

 (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.
Wallahu a’lam.


Diterjemahkan dari http://islamqa.info/ar/5595 (Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid), dengan beberapa peringkasan.
Penerjemah: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com

**
(*) Catatan Redaksi WanitaSalihah.Com

Dari penjelasan Syaikh Shalih Al-Munajjid tersebut, bisa disimpulkan bahwa:
1. Ada beda pendapat di kalangan para ulama tentang batas minimal dan maksimal masa haid wanita. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah masa haid memiliki batas minimal (yaitu sehari-semalam) dan memiliki batas maksimal (yaitu selama 15 hari).
2. Untuk menentukan haid sudah berhenti atau belum, ada dua cara:
  • Melihat bahwa telah keluar cairan putih, atau …
  • Menyapukan kapas ke farji untuk melihat apakah masih ada darah merah, lendir/flek coklat, cairan keruh, atau cairan kuning. Bila masih ada salah satu di antara cairan tersebut, berarti itu masih masa haid. Bila sudah tidak ada, berarti haid telah selesai.
3. Pada hari-hari terakhir masa haid, darah biasanya keluar sedikit-sedikit. Oleh sebab itu, wanita hendaklah menunggu hingga ada salah satu dari kedua tanda tersebut.
4. Berapa lama dia mesti menunggu? Wanita tersebut hendaknya menunggu selama 12 jam. Menurut penjelasan Ibnu Qudamah, bila darah tidak keluar selama kurang dari satu hari (12 jam), maka itu tidak dianggap kondisi suci (lihat Al-Mughni, 2:126).
5. Contoh:
  • Tanggal 1, pukul 8 pagi: Si wanita mengecek ternyata masih ada sedikit darah yang keluar.
  • Tanggal 1, pukul 7 malam: Dia cek lagi ternyata kondisinya bersih (tidak ada darah, flek, atau cairan kuning). Berarti dia masih dalam masa haid.
  • Tanggal 1, pukul 8 malam: Dia cek lagi, ternyata keluar flek coklat. Berarti dia masih dalam kondisi haid.
  • Tanggal 2, pukul 4 subuh: Dia mengecek ternyata masih ada cairan keruh.
  • Tanggal 2, pukul 4 sore: Dia cek ternyata sudah tidak ada cairan apa pun yang keluar (dan dia juga sudah mengecek dengan kapas). Berarti dia telah suci.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar