Tampilkan postingan dengan label haid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haid. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2016

Kupas Tuntas Tanda Haid Telah Berhenti






Haid wanita dimulai dengan keluarnya darah haid baik berupa bercak ataupun darah kental dan diakhiri dengan tanda suci haid. Jika telah muncul tanda suci, wanita tersebut berkewajiban melaksanakan shalat, puasa dan perintah agama lainnya.


Apa saja tanda suci haid?

Para ulama menegaskan bahwa tanda suci haid ada dua:


  1. Jufuf (kering)Yaitu jika diletakkan kain atau kapas di kemaluan wanita tidak akan dijumpai darah. Kapas tetap kering dan bersih. (Shahih Fiqh Sunnah 1/207,  Syarh Mumti’ 1/433, Mukhtashar Khaliil, 2/502) 
  2.   Qashshatul Baidha. Apa itu qashshatul baidha
    أن يخرج من فرج المرأة ماء كالجير فالقصة من القص وهو الجير لأنها ماء يشبهه وقيل يشبه العجين وقيل شيء كالخيط الأبيض
    وروى ابن القاسم كالبول وعلي كالمني قال بعضهم : يحتمل اختلافها باعتبار النساء وأسنانهن والفصول والبلدان إلا أن الذي يذكره بعض النساء يشبه المني

    Yaitu cairan putih seperti kapur yang keluar dari kemaluan wanita. Ada yang berpendapat qashshah itu mirip adonan (tepung). Pendapat lain mengatakan qashshah adalah cairan seperti benang putih.

    Diriwayatkan dari Ibnul Qasim bahwa qashshah seperti halnya kencing, dan diriwayatkan dari Ali, cairan itu seperti mani. Sebagian ulama Malikiyyah menjelaskan bahwa bisa jadi cirinya berbeda, melihat kondisi tiap wanita dan usianya, iklim cuaca dan lingkungan tempat tinggal. Hanya saja, disebutkan sebagian wanita bahwa qashshah itu cairan mirip mani. (Syarh Mukhtashar Khalil,  2/502)

Lalu tanda suci mana yang harus dipakai?


Pada umumnya tanda seorang wanita telah selesai dari haid dengan keluarnya cairan putih (qashshatul baidha). Kecuali jika kebiasaaanya tidak keluar cairan putih, maka yang menjadi acuan adalah al-Jufuf (kering).


Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Alqamah, beliau berkata,

Dahulu ada beberapa wanita menemui ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu’anha dengan membawa kapas yang terdapat cairan kekuningan (shufrah) yang berasal dari darah haid. Mereka bertanya tentang hukum shalat tatkala keluar cairan tersebut,

  Beliau radhiyallahu’anha menjawab,


لا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ.


“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci)  sampai kalian melihat qashshatul baidha’ (cairan putih) sebagai tanda suci dari haid.” (HR. Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647)


Wanita yang tidak mengalami keluarnya cairan putih tatkala haid berhenti, maka tanda sucinya dengan jufuf. Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dimana beliau mengatakan,


“Suatu yang diketahui oleh para wanita adalah keluarnya cairan putih ketika haid telah berhenti. Akan tetapi sebagian wanita tidak keluar cairan ini maka tatkala itu ia tetap dalam kondisi haid karena tidak melihat cairan putih. Dan tanda suci wanita tersebut dengan cara meletakkan kapas putih di kemaluannya sementara kapas tidak berubah (tetap kering dan bersih).” (Syarhul Mumti’ 1/433)


Tanda suci wanita tergantung kebiasaannya


Madzab Malikiyyah merinci kebiasaan suci dengan jufuf dan cairan putih pada diri seorang wanita dengan penjelasan yang gamblang,  walhamdulillah.


Al Khurasyi berkata,


أن القصة أبلغ أي أقطع للشك وأحصل لليقين في الطهر من الجفوف لأنه لا يوجد بعدها دم ، والجفوف قد يوجد بعده وأبلغية القصة لا تتقيد عند ابن القاسم بمعتادتها فقط بل هي أبلغ من الجفوف لمعتادتها ولمعتادتهما ولمعتادة الجفوف فقط لكن إذا رأت معتادة 
القصة فقط أو مع الجفوف الجفوف فتنتظر القصة لآخر الوقت المختار


Tanda suci dengan cairan putih lebih menghilangkan keraguan dan lebih meyakinkan bahwa itu telah suci dari pada tanda jufuf. Karena jika telah keluar cairan putih, tidak akan keluar darah lagi. Adapun tanda suci jufuf terkadang masih keluar darah setelah tanda tersebut muncul.

Ibnul Qasim berpendapat kepastian tanda suci dengan cairan putih tidak perlu diragukan lagi bagi seorang wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih. Bahkan tanda ini lebih meyakinkan dari pada jufuf bagi wanita yang memiliki kebiasaan tanda suci dengan cairan putih saja,  atau wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih sekaligus jufuf atau wanita dengan kebiasaan suci dengan jufuf saja. Akan tetapi jika wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih saja atau kedua-duanya (suci dengan cairan putih dan jufuf) melihat tanda jufuf, maka hendaknya dia menunggu cairan putih keluar sampai akhir waktu terpilih (yang mnjadi kebiasaannya). (Syarh Mukhtashar Khaliil 2/502)


Dari penjelasan ulama malikiyyah diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut:


  1. Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan cairan putih lalu mendapati tanda jufuf maka dia harus menunggu sampai keluar cairan putih sampai waktu terpilih yaitu sampai satu hari misalnya. Batas waktu satu hari ini merupakan pendapat Ibnu Utsaimin dan Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau rahimahullah menegaskan, 
    فعلى هذا لا يكون انقطاع الدم أقل من يوم طهرا
    “Dengan demikian, terputusnya darah selama kurang dari sehari tidaklah dianggap sebagai suci. (Al Mughni, 1/399)

  2. Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan jufuf lalu mendapati cairan putih maka tidak perlu menunggu jufuf. Namun jika pertama kali yang di lihat tanda jufuf maka tidak perlu menunggu cairan putih.
  3. Jika wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan kedua tanda tersebut lalu mendapati tanda jufuf keluar maka dia harus menunggu cairan putih sampai batas waktu terpilih seperti poin 1. Namun jika yang nampak pertama kali tanda cairan putih maka tidak perlu menunggu jufuf.

Bagaimana tanda berhenti dari nifas?


Saudariku, tanda suci wanita haid juga berlaku bagi wanita nifas. Tidak ada perbedaan.


Imam Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/286),


“Para ulama telah sepakat bahwasanya hukum nifas sama dengan haid dalam perkara yang dibolehkan,  perkara yang dilarang, yang dibenci serta yang dianjurkan.” (Shahih Fiqh Sunnah,  1/216).

Wallahua’lam



وصلى الله على نبينامحمدوعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين


Penyusun: Ummu Fatimah
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel WanitaSalihah.Com


Maraji':

  • Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal,  Makatabah Taufiqiyyah.
  • Asyarhul Mumti’Ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad Shalih Al Utsaimin,  Muassasah Aasam Riyadh.
  • http://islamport.com/d/2/mlk/1/19/647.html

sumber: wanitasalihah.com

Kamis, 11 Februari 2016

Bagaimana Cara Menentukan bahwa Masa Haid Telah Selesai?




Pertanyaan:
Bagaimana cara seorang wanita menentukan masa awal dan masa akhir haidnya? Ketika dia yakin bahwa haidnya telah selesai lalu dia shalat, ternyata darah atau lendir/flek coklat kembali keluar; maka apa yang wajib dia lakukan dalal kondisi ini?

Jawaban:
Alhamdulillah,

Pertama, ketika wanita mengalami haid, tanda sucinya adalah berhentinya darah. Baik darah haidnya sedikit maupun banyak.
Mayoritas ulama berpendapat masa haid minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk masa haid, namun jika muncul darah yang ciri khasnya seperti yangdiketahui (sebagai darah haid) maka itulah masa haid, baik sedikit maupun banyak.
Beliau mengatakan,

الحيض ، علَّق الله به أحكاماً متعددة في الكتاب والسنَّة ، ولم يقدِّر لا أقله ولا أكثره ، ولا الطهر بين الحيضتين مع عموم بلوى الأمَّة بذلك واحتياجهم إليه

“Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika haid. Dan Allah tidak memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas hari suci antara dua masa haid. Padahal itu menyeluruh di masyarakat dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”

Beliau melanjutkan,

والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله 
ولا لأكثره

“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa haid maksimal dan minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa haid, namun tidak memberi batas minimal masa haid. Ulama lain berpendapat – dan inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal masa haid.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)

Kedua, ada darah yang disebut istihadhah.

Cirinya berbeda dengan darah haid. Hukumnya pun berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah haid melalui empat hal:

  • Warna: darah haid berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).
  • Kekentalan: darah haid lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.
  • Bau: darah haid berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah.
  • Kering/tidak: Darah haid tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.
Jika seorang wanita mengalami haid, dia tidak boleh shalat. Akan tetapi, bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib shalat; dia cukup membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak shalat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu shalat berikutnya tiba.

Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan shalat, tidaklah membatalkannya.
Pada dasarnya setiap darah yang keluar dari farji adalah darah haid kecuali bila darah yang keluar terus menerus hampir selama satu bulan penuh — dan ini adalah penadapat Syaikhul Islam. Atau darah yang keluar lebih dari 15 hari — dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Maka tatkala itu disebut sebagai istihadhah.

Ketiga, wanita bisa mengenali berhentinya haid melalui salah satu di antara dua cara:
  1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
  2. Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih.
Contoh caranya, dia meletakkan kapas pada farjinya. Jika kapas itu tetap bersih, artinya dia telah suci. Dengan demikian, dia wajib mandi suci dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah dia shalat dulu, (karena itu artinya dia masih dalam masa haid).

Ada beberapa wanita pernah diutus untuk menemui Aisyah untuk bertanya.  Mereka membawa kapas. Pada kapas itu ada warna kuning. Kemudian Aisyah berkata,

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء

“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)
Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya cairan putih sebagai penanda berhentinya haid. Bisa juga maknanya kapas masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar darah haid.
Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan junub.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.”
 (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320  namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa haid.

Keempat, jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi

 (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.
Wallahu a’lam.


Diterjemahkan dari http://islamqa.info/ar/5595 (Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid), dengan beberapa peringkasan.
Penerjemah: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com

**
(*) Catatan Redaksi WanitaSalihah.Com

Dari penjelasan Syaikh Shalih Al-Munajjid tersebut, bisa disimpulkan bahwa:
1. Ada beda pendapat di kalangan para ulama tentang batas minimal dan maksimal masa haid wanita. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah masa haid memiliki batas minimal (yaitu sehari-semalam) dan memiliki batas maksimal (yaitu selama 15 hari).
2. Untuk menentukan haid sudah berhenti atau belum, ada dua cara:
  • Melihat bahwa telah keluar cairan putih, atau …
  • Menyapukan kapas ke farji untuk melihat apakah masih ada darah merah, lendir/flek coklat, cairan keruh, atau cairan kuning. Bila masih ada salah satu di antara cairan tersebut, berarti itu masih masa haid. Bila sudah tidak ada, berarti haid telah selesai.
3. Pada hari-hari terakhir masa haid, darah biasanya keluar sedikit-sedikit. Oleh sebab itu, wanita hendaklah menunggu hingga ada salah satu dari kedua tanda tersebut.
4. Berapa lama dia mesti menunggu? Wanita tersebut hendaknya menunggu selama 12 jam. Menurut penjelasan Ibnu Qudamah, bila darah tidak keluar selama kurang dari satu hari (12 jam), maka itu tidak dianggap kondisi suci (lihat Al-Mughni, 2:126).
5. Contoh:
  • Tanggal 1, pukul 8 pagi: Si wanita mengecek ternyata masih ada sedikit darah yang keluar.
  • Tanggal 1, pukul 7 malam: Dia cek lagi ternyata kondisinya bersih (tidak ada darah, flek, atau cairan kuning). Berarti dia masih dalam masa haid.
  • Tanggal 1, pukul 8 malam: Dia cek lagi, ternyata keluar flek coklat. Berarti dia masih dalam kondisi haid.
  • Tanggal 2, pukul 4 subuh: Dia mengecek ternyata masih ada cairan keruh.
  • Tanggal 2, pukul 4 sore: Dia cek ternyata sudah tidak ada cairan apa pun yang keluar (dan dia juga sudah mengecek dengan kapas). Berarti dia telah suci.
Wallahu a’lam.