Haid wanita dimulai dengan keluarnya darah haid baik berupa bercak ataupun darah kental dan diakhiri dengan tanda suci haid. Jika telah muncul tanda suci, wanita tersebut berkewajiban melaksanakan shalat, puasa dan perintah agama lainnya.
Apa saja tanda suci haid?
Para ulama menegaskan bahwa tanda suci haid ada dua:
- Jufuf (kering)Yaitu jika diletakkan kain atau kapas di kemaluan wanita tidak akan dijumpai darah. Kapas tetap kering dan bersih. (Shahih Fiqh Sunnah 1/207, Syarh Mumti’ 1/433, Mukhtashar Khaliil, 2/502)
- Qashshatul Baidha. Apa itu qashshatul baidha? أن يخرج من فرج المرأة ماء كالجير فالقصة من القص وهو الجير لأنها ماء يشبهه وقيل يشبه العجين وقيل شيء كالخيط الأبيض
وروى ابن القاسم كالبول وعلي كالمني قال بعضهم : يحتمل اختلافها باعتبار النساء وأسنانهن والفصول والبلدان إلا أن الذي يذكره بعض النساء يشبه المني
Yaitu cairan putih seperti kapur yang keluar dari kemaluan wanita. Ada yang berpendapat qashshah itu mirip adonan (tepung). Pendapat lain mengatakan qashshah adalah cairan seperti benang putih.
Diriwayatkan dari Ibnul Qasim bahwa qashshah seperti halnya kencing, dan diriwayatkan dari Ali, cairan itu seperti mani. Sebagian ulama Malikiyyah menjelaskan bahwa bisa jadi cirinya berbeda, melihat kondisi tiap wanita dan usianya, iklim cuaca dan lingkungan tempat tinggal. Hanya saja, disebutkan sebagian wanita bahwa qashshah itu cairan mirip mani. (Syarh Mukhtashar Khalil, 2/502)
Lalu tanda suci mana yang harus dipakai?
Pada umumnya tanda seorang wanita telah selesai dari haid dengan keluarnya cairan putih (qashshatul baidha). Kecuali jika kebiasaaanya tidak keluar cairan putih, maka yang menjadi acuan adalah al-Jufuf (kering).
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Alqamah, beliau berkata,
Dahulu ada beberapa wanita menemui ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu’anha dengan membawa kapas yang terdapat cairan kekuningan (shufrah) yang berasal dari darah haid. Mereka bertanya tentang hukum shalat tatkala keluar cairan tersebut,
Beliau radhiyallahu’anha menjawab,
لا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ.
“Janganlah kalian tergesa-gesa (suci) sampai kalian melihat qashshatul baidha’ (cairan putih) sebagai tanda suci dari haid.” (HR. Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647)
Wanita yang tidak mengalami keluarnya cairan putih tatkala haid berhenti, maka tanda sucinya dengan jufuf. Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dimana beliau mengatakan,
“Suatu yang diketahui oleh para wanita adalah keluarnya cairan putih
ketika haid telah berhenti. Akan tetapi sebagian wanita tidak keluar
cairan ini maka tatkala itu ia tetap dalam kondisi haid karena tidak
melihat cairan putih. Dan tanda suci wanita tersebut dengan cara
meletakkan kapas putih di kemaluannya sementara kapas tidak berubah
(tetap kering dan bersih).” (Syarhul Mumti’ 1/433)
Tanda suci wanita tergantung kebiasaannya
Madzab Malikiyyah merinci kebiasaan suci dengan jufuf dan cairan putih pada diri seorang wanita dengan penjelasan yang gamblang, walhamdulillah.
Al Khurasyi berkata,
أن القصة أبلغ أي أقطع للشك وأحصل لليقين في الطهر من
الجفوف لأنه لا يوجد بعدها دم ، والجفوف قد يوجد بعده وأبلغية القصة لا
تتقيد عند ابن القاسم بمعتادتها فقط بل هي أبلغ من الجفوف لمعتادتها
ولمعتادتهما ولمعتادة الجفوف فقط لكن إذا رأت معتادة
القصة فقط أو مع
الجفوف الجفوف فتنتظر القصة لآخر الوقت المختار
Tanda suci dengan cairan putih lebih menghilangkan keraguan dan lebih meyakinkan bahwa itu telah suci dari pada tanda jufuf.
Karena jika telah keluar cairan putih, tidak akan keluar darah lagi.
Adapun tanda suci jufuf terkadang masih keluar darah setelah tanda
tersebut muncul.
Ibnul Qasim berpendapat kepastian tanda suci dengan
cairan putih tidak perlu diragukan lagi bagi seorang wanita yang
memiliki kebiasaan suci dengan cairan putih. Bahkan tanda ini lebih
meyakinkan dari pada jufuf bagi wanita yang memiliki kebiasaan tanda
suci dengan cairan putih saja, atau wanita yang memiliki kebiasaan suci
dengan cairan putih sekaligus jufuf atau wanita dengan kebiasaan suci
dengan jufuf saja. Akan tetapi jika wanita yang memiliki kebiasaan suci
dengan cairan putih saja atau kedua-duanya (suci dengan cairan putih dan
jufuf) melihat tanda jufuf, maka hendaknya dia menunggu cairan putih
keluar sampai akhir waktu terpilih (yang mnjadi kebiasaannya). (Syarh Mukhtashar Khaliil 2/502)
Dari penjelasan ulama malikiyyah diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut:
- Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan cairan putih lalu mendapati tanda jufuf
maka dia harus menunggu sampai keluar cairan putih sampai waktu
terpilih yaitu sampai satu hari misalnya. Batas waktu satu hari ini
merupakan pendapat Ibnu Utsaimin dan Ibnu Qudamah rahimahullah. Beliau rahimahullah menegaskan, فعلى هذا لا يكون انقطاع الدم أقل من يوم طهرا“Dengan demikian, terputusnya darah selama kurang dari sehari tidaklah dianggap sebagai suci. (Al Mughni, 1/399)
- Jika wanita dengan kebiasaan suci dengan jufuf lalu mendapati cairan putih maka tidak perlu menunggu jufuf. Namun jika pertama kali yang di lihat tanda jufuf maka tidak perlu menunggu cairan putih.
- Jika wanita yang memiliki kebiasaan suci dengan kedua tanda tersebut lalu mendapati tanda jufuf keluar maka dia harus menunggu cairan putih sampai batas waktu terpilih seperti poin 1. Namun jika yang nampak pertama kali tanda cairan putih maka tidak perlu menunggu jufuf.
Bagaimana tanda berhenti dari nifas?
Saudariku, tanda suci wanita haid juga berlaku bagi wanita nifas. Tidak ada perbedaan.
Imam Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/286),
“Para ulama telah sepakat bahwasanya hukum nifas sama dengan haid
dalam perkara yang dibolehkan, perkara yang dilarang, yang dibenci
serta yang dianjurkan.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/216).
Wallahua’lam
وصلى الله على نبينامحمدوعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين
Penyusun: Ummu Fatimah
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com
Maraji':
- Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal, Makatabah Taufiqiyyah.
- Asyarhul Mumti’Ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad Shalih Al Utsaimin, Muassasah Aasam Riyadh.
- http://islamport.com/d/2/mlk/1/19/647.html
sumber: wanitasalihah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar